Jakarta - Pemerintah memastikan berlakuknya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang baru disahkan pada akhir Desember lalu, tidak akan mematikan industri rokok dan merugikan petani rokok.
Demikian disampaikan Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
"Kalau dibilang PP ini mematikan industri dan petani tembakau itu tidak benar karena tidak ada larangan menanam tembakau, larangan untuk mempromosikan, mengiklankan rokok, menjual rokok, dan sebagainya," ujar Agung.
Dengan demikian, lanjut Agung, petani tembakau tidak perlu resah karena aturan yang dibuat tidak akan merugikan pihak petani maupun masyarakat lainnya.
"Petani tembakau tidak perlu resah, karena pemerintah tetap memerhatikan nasib petani tembakau kita, kita tidak akan buat aturan untuk menyelematkan satu pihak tapi merugikan pihak lain," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agung, diharapkan peraturan ini tidak dipolitisasi. "Pemerintah dan asosiasi masyarakat tembakau telah melakukan sosialisasi sehingga PP ini tidak dipolitisasi dan menimbulkan kegaduhan," tandasnya.
Sebagai informasi, salah satu aturan yang dimuat dalam PP Tembakau ini adalah larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan dengan jumlah kurang dari 20 batang. Hal ini dilakukan untuk mempertinggi harga rokok per kemasan.
Dengan kondisi ini diharapkan konsumen akan semakin sulit menjangkau pembelian rokok. Kemasan rokok berisi 12 dan 16 batang yang banyak beredar di pasaran akan dihapus.
Peraturan ini juga menegaskan bagi produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan baik gambar maupun tulisan. Keduanya dicantumkan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen.
Tulisan diawali kata "Peringatan" menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambarnya pun harus dicetak warna. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Produsen juga wajib mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil," katanya.
Pada samping sisi lain kemasan produk, harus terdapat pernyataan, "Tidak ada batas aman" dan "Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker," katanya.
Tak hanya itu, produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk. Tata cara pembuatan iklan rokok pun diatur dalam PP ini.
Sumber :detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar