PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yangakan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
–Modal jangka panjang
–Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNo. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman( debt capital),bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER MODAL OPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 %dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan Dari usaha anggota sebesar60 %disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital Koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar