Rabu, 12 Oktober 2011

Tugas matkul softskill


Tugas matkul softskill :

        * BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan semua bentuk perusahaan yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
          Ciri - ciri dari BUMN adalah :
  1. Melayani kepentingan umum
  2. Berusaha untuk memperoleh keuntungan
  3. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan usaha
  4. Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
  5. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  6. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public
  7. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham dan pemegang hak atas segala kekayaan usaha.
  8. Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital ( menyangkut hajat hidup orang banyak )
  9. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
  10. Direksi betanggung jawab penuh atas BUMN
 Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: 
      Perusahaan Perseroan (Persero)
          Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal saham nya milik pemerintah dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) : PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
          Ciri-ciri Perusahaan Perseroan :
  1. Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba.
  2. Persero berstatus badan hukum yang berbentuk PT
  3. Bidang usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable
  4. Persero tidak memiliki fasilitas negara
  5. Status pegawai sebagai karyawan swasta
  6. Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang dimilikinya
  7. Persero dipimpin oleh direksi dan karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta


      *  Perusahaan Umum (Perum)
          Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi. Contoh Perusahaan Umum antara lain : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor.
          Ciri-ciri Perusahaan Umum :
  1. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
  2. Memiliki status badan hukum 
  3. Dipimpin oleh dewan direksi
  4. Pimpinan dan karyawan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
  5. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
  6. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak
  7. Perum dapat menutut dan dituntut di muka pengadila dan diatur dengan hukum perdata


      
      *  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan badan usaha yang modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
          Ciri - ciri BUMS adalah :
  1. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
  2. Sumber modal berasal dari persoarangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak terbagi
  3. Kekuasaan tertinggi Persero berada dalam rapat umum pemegang saham 
  4. Pengelola dipilih oleh RUPS
  5. Persero berstatus hukum dan bertanggung jawab sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  6. Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan
  7. Status pegawai diatur oleh masing-masing perusahaan
          Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu badan usaha swasta nasional dan badan usaha swasta asing. 

     1.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional 
          Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan (Po), Persekutuan firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.

     2.   Badan Usaha Swasta Asing
           Badan Usaha Swasta Asing ini dibatasi yaitu tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara, seperti listrik dan air minum. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan usaha yang berbentuk joint venture (patungan). Penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak kerja, dan ditentukan oleh pemerintah yaitu dapat berwujud joint venture, lisensi, kontrak kerja, dan bentuk kerja sama lainnya.




 Ceteris paribus
Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).




Sumber : Yulian Handoko. 2007. Pengetahuan Sosial ekonomi 3. Jakarta: Erlangga
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar