Minggu, 01 Juni 2014

Apllication Letter

Raymoon
Jl. Sahabat Baru No.214 RT/RW 004/01
Bekasi
Jawa Barat
 Email : Raymooneber@gmail.com
To : HRD Manager PT Rukindo
Jakarta Utara

Dear Sir or Madam,
I noticed that there are openings for employee at PT Rukindo. I am very interested in this position and would like to have the opportunity to be one of the successful candidates.
I believe that working with a professional team will not only enables me to gain good experiences, but also, it is my career goal to contribute my skill and knowledge in this industry.
I am a recent graduate from Gunadarma University, Jawa Barat, with Bachelor in Computer majoring in information technology. I am very interest in this position to implement my skill, knowledge, and experience, so it could be usefull for others.
I should be delightful if you would grant me an opportunity for an interview any time at your convenience and grateful for a favorable consideration of my application.

Sincerely,
Raymoon, S.Kom



Rules Leave Isidentil

Rules Leave Isidentil & Incentives and The Right Timeout Employees

Information of HRD employees rules leave of absence
1.  Annual leave, of at least 24 (twenty four) working days after the corresponding employees working for 24 (twenty four) months continuously and if not taken are considered to be charred.
2.  A long break of at least 7 (seven) days and is carried out in the seventh and eighth, for employees who have worked for 3 (three) years continuously at the same company with the provisions of the employee is not entitled to mention the annual break in 2 (two) years running and thereafter are valid for every multiple of working period 3 (years) years. Follow the wisdom of the company based on the level of need.

Regulation of rights incidental break and incentives employees
1.    Female employees are entitled to earn a break for 2  months before childbirth and one time  months after giving birth according to the calculations of the obstetrician or midwife.
·     Get incentives from the company amounting to Rp 300.000

2.    Female employees who suffer a miscarriage content rights to get break 2 months or conformity to the affidavits the obstetrician or midwife.
·     Get incentives from the company amounting to Rp 350.000

3.    Employees of the woman whose son still breast-feeding should be given the opportunity to breastfeed her child if it must be done during work time.
·     Didn't get incentives from the company

4.    Employees in trouble, where parents / in-laws husband or wife / son died a break for 7 days the rest calculated permission.
·     get these incentives from rp company Rp 350.000

5.    Employees enforce marriage acquired the rest for 7 days of rest calculated permission.
·     Get incentives from the company amounting to Rp. 300.000

6.    Male employees who keep the process of the birth of his son earned a break for 1 day rest calculated permission.
·     Get incentives from the company amounting to Rp. 300.000

7.    Employees who are experiencing pain according to doctors analysis should stay get a break during the 4 days of rest due to illness permits calculated.
·     Get incentives from the company amounting to Rp. 200.000


Any employee who uses the right rest period referred to in article above is entitled to full wages.





Selasa, 12 November 2013

Penalaran Induktif

PENALARAN INDUKTIF

Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.

Contoh penalaran induktif adalah :
kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata:. setiap hewan punya mata.

penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Induktif terbagi 3 macam,yaitu:

A. Generalisasi 

Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.

Generalisasi adalah proses berpikir yang bertujuan menarik kesimpluan umum dari berbagai kalimat khusus. Jenis-jenis penalaran induktif adalah :

Contoh:
Ade adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
Bari adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
Generalisasi: semua tentara mempunyai tubuh gagah

Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.

1.Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua,

Contoh:
-Semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari.

2.Generalisasi tidak sempurna adalah merupakan generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.

Contoh:
-Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah menusia yang suka bergotong-royong
-Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994 : 44-45)


1. Loncatan Induktif

Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.

Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.

2. Tanpa Loncatan Induktif

Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali. Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.

Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.

B. Analogi

Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.

Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;
~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

Contoh : Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

C. Kausal

Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling  berhubungan.

Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:

1) Sebab akibat

Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

2) Akibat sebab

Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.

3) Akibat-akibat

Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.

Contoh:

* Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

*Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/definisi-penalaran-induktif-dan-contohnya/

Selasa, 08 Oktober 2013

RESENSI NOVEL

Resensi Novel

Tugas Resensi Novel

Judul Buku      :           The Pilot`s Woman
Pengarang       :           Dahlian
Tahun Terbit    :           2010
Cetakan Ke     :           1
Penerbit           :           GagasMedia

Cerita Singkat Novel:

Mayor Penerbang Erick Corsair, salah satu penerbang terbaik TNI AU, kini tak lebih dari seonggok tubuh tak berdaya. Seorang The Dragon - call sign bagi para penerbang F-16 Fighting Falcon - kini hanyalah seorang manusia tak berguna. Manusia yang sepanjang sisa hidupnya akan bergantung pada kursi roda. Ia merasa menjadi naga yang telah kehilangan kemampuan terbang dan semburan apinya. perempuan yang amat dicintainya, sumber semnagatnya memutuskan hubungan karena kondisi yang dialami Erick, keluarganya menjauh dan mengirim dia ke pusat rehabilitasi orang cacat, tidak ada gunanya dia hidup lagi.

Rhenata pertama kali bertemu dengan Erick Consair pada saat dia magang di RSUPAU Lanud Iswahjudi beberapat tahun lalu, dan dia langsung jatuh cinta. Dengan senyumnya dia merasa tegang, jantung berdebar-debar, dan Erick adalah seorang lelaki gentleman sejati. Dia murah senyum, ramah, tidak seperti pilot lain yang sombong dan menganggap pekerjaan Rhenata yang sebagai perawat itu tidak ada artinya. Betapa kagetnya dia ketika mendapati Erick sekarang menjadi pasiennya dan lumpuh. Sekarang dia sangat berbeda,  tidak ramah, ketus, dan tidak ada semnagt untuk hidup. Tapi, tekat Rhenata sekuat baja, dia akan selalu mendukung Erick, membatunya dan mengembalikan semangat hidupnya walaupun Erick sering sekali bersikap kasar dan selalu menolak pertolongan Erick.

Kelebihan:
Penulis mengembangkan karakter mereka, mengembangkan konflik, sampai akhir cerita pun akan seputar dua tokoh utama tersebut. Tidak membuat bosan dengan minimnya peran pembantu, ada beberapa yang juga berpengaruh tapi tetap berfokus pada dua tokoh utama. Sudut pandang dari tiap tokoh utama sehingga lebih mendekatkan kita dengan karakter mereka.


Kelemahan:
Di cerita ini terlalu banyak pengulangan dalam buku ini. Mulai dari plot, adegan, hingga gaya bahasa.

Referensi :
http://www.goodreads.com/book/show/9972251-the-pilot-s-woman
http://kubikelromance.blogspot.com/2012/01/pilots-woman.html


PENALARAN DEDUKTIF

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran adalah sistem berfikir manusia dengan menghubungkan data atau fakta yang ada menjadi suatu simpulan. Menurut Gorys Keraf, penalaran adalah suatu proses berpikir yang menghubungkan fakta – fakta untuk memperoleh suatu kesimpulan yang logis. Penalaran tidak hanya dapat dilakukan dengan memakai fakta – fakta yang polos, tetapi penalaran juga dapat menggunakan fakta – fakta yang berbentuk pendapat atau kesimpulan.
Penalaran deduktif merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu simpulan. Dalam penalaran deduktif, penulis tidak perlu mengumpulkan fakta-fakta. Yang perlu baginya adalah suatu proposisi umum dan suatu proposisi yang mengidentifikasi suatu peristiwa khusus yang bertalian dengan suatu proposisi umum tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa penalaran deduktif merupakan proses penalaran yang bertolak dari  peristiwa-peristiwa yang sifatnya umum menuju pernyataan khusus.
Ada 2 cara dalam penarikan simpulan dalam penalaran deduktif, yaitu penarikan langsung dan penarikan tidak langsung.
1. Penarikan simpulan langsung
Penarikan simpulan langsung diperoleh dari satu premis untuk menghasilkan pernyataan – pernyataan baru.
Contoh :
  • Semua makhluk hidup akan mati.
  • Semua yang akan mati adalah makhluk hidup.
2. Penarikan simpulan tidak langsung
Penarikan simpulan tidak langsung memerlukan 2 premis. Premis yang pertama bersifat umum, sedangkan yang kedua bersifat khusus. Penarikan simpulan tidak langsung terdapat 2 bagian, yaitu silogisme dan entimem.
1. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Proporsisi merupakan pernyataan yang dapat dinyatakan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya (keraf, 1982). Silogisme terdiri atas tiga bagian: premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
Premis mayor mengandung term mayor dari silogisme, merupakan generalisasi atau proposisi yang dianggap benar bagi semua unsur atau anggota kelas tertentu. Premis minor mengandung term minor atau tengah dari silogisme, berisi proposisi yang mengidentifikasi atau menunjuk sebuah hasil atau peristiwa khusus sebagai anggota dari kelas itu.Kesimpulan adalah proposisi yang menyatakan bahwa apa yang berlaku bagi seluruh kelas akan berlaku pula bagi anggota-anggotanya.
Contoh :
Premis Umum
semua cendikiawan adalah pemikir.
Premis Khusus
Josh adalah cendikiawan.
Simpulan
Jadi, Josh adalah pemikir.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan silogisme, antara lain:
I.  Sebuah silogisme hanya terdiri dari tiga proposisi: premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
II. Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis negatif (menggunakan kata tidak atau bukan) maka kesimpulannya harus negatif.
Contoh :
Premis Umum
Guru SD golongan III tidak perlu mengikuti program DII Guru SD.
Premis Khusus
Sinichi adalah guru SD golongan III.
Simpulan
Karena itu, Sinichi tidak perlu mengikuti program DII Guru SD.
III. Dari dua buah premis yang negatif tidak dapat ditarik kesimpulan.
Contoh :
Premis Umum
Indonesia bukanlah negara agama.
Premis Khusus
Yugi adalah orang yang tidak memiliki agama
Simpulan
Jadi, Yugi adalah orang Indonesia.
IV. Premis mayor yang benar belum tentu menghasilkan kesimpulan yang benar jika proses penyimpulannya keliru.
Contoh :
Premis Umum
Manusia adalah makhluk berakal budi.
Premis Khusus
Ken bodoh.
Simpulan
Jadi, Ken bukan manusia.
2. Entimem
Entimem adalah silogisme yang dipersingkat. Dalam kenyataannya tidak banyak yang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap dalam kehidupan sehari-hari. Demi kepraktisan, bagian silogisme yang dianggap telah dipahami, dihilangkan (Guinn dan Mather, 1987; Suparno 2004).
Contoh :
Premis Umum
Semua preman adalah penindas orang yang sedang kesusahan.
Premis Khusus
Wario adalah seorang preman.
Simpulan
Wario adalah penindas orang yang sedang kesusahan.
Entimem
Wario adalah preman, penindas orang yang sedang kesusahan.

Senin, 29 April 2013

KASUS PERIKATAN HUKUM DAN ANALISIS

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Unsur-unsur perikatan
  1. Hubungan hukum (legal relationship)
  2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
  3. Harta kekayaan (patrimonial)
  4. Prestasi (performance)
Pihak-pihak (subjek perikatan)
  1. Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
  2. Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Syarat-syarat prestasi :
  1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
  2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
  3. Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Sifat Hukum Perikatan
  1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
  2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
  3. Obligatoir, dalam hal ini  sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
Berikut ini merupakan contoh kasus dari hukum perikatan prestasi
Pada permulaan PT Depok Town Square (PT DTS) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Depok Town Square adalah Pripto, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Pripto memanfaatkan ruangan seluas 888,60 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola DTS mengajak Pripto membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Pripto bersedia membayar semua kewajibannya pada PT DTS, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT DTS dengan Pripto dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Pripto ternyata tidak pernah dipenuhi, Pripto menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola DTS tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak DTS telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Pripto akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola DTS berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Pripto seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT DTS.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Pripto tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola DTS, yang mengajak Pripto meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola DTS menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis :
Pt.SDP dan pedagang yang bernama Pripto merupakan pihak yang terlibat dalam hukum perikatan prestasi , PT DTS adalah pihak debitur dimana  pihak pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban) dan pedagang yang bernama Pripto adalah kreditur dimana Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang, PT. DTS dan pedagang yang bernama Pripto melakukan perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan tersebut. dimana ruangan tersebut seluas 888,60 M2 yang digunakan untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.pada perjanjian dua belah pihak tersebut Pripto bersedia membayar semua kewajibannya pada PT DTS, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran setelah semua berjalan perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pripto dan Kewajibannya pun tidak pernah dipenuhi, Pripto menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola DTS tidak pernah dipedulikannya sehingga pihak pt.sdp melakukan proses hukum di pengadilan negeri Surabaya yang akhirnya Pihak pengelola DTS menutup COMBI Furniture secara paksa.


Sumber :  http://silmi-sabila.blogspot.com/2013/04/analisis-contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Jumat, 11 Januari 2013

Pemerintah Yakin PP Tembakau Tak akan 'Membunuh' Industri Rokok

Jakarta - Pemerintah memastikan berlakuknya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang baru disahkan pada akhir Desember lalu, tidak akan mematikan industri rokok dan merugikan petani rokok.

Demikian disampaikan Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

"Kalau dibilang PP ini mematikan industri dan petani tembakau itu tidak benar karena tidak ada larangan menanam tembakau, larangan untuk mempromosikan, mengiklankan rokok, menjual rokok, dan sebagainya," ujar Agung.

Dengan demikian, lanjut Agung, petani tembakau tidak perlu resah karena aturan yang dibuat tidak akan merugikan pihak petani maupun masyarakat lainnya.

"Petani tembakau tidak perlu resah, karena pemerintah tetap memerhatikan nasib petani tembakau kita, kita tidak akan buat aturan untuk menyelematkan satu pihak tapi merugikan pihak lain," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Agung, diharapkan peraturan ini tidak dipolitisasi. "Pemerintah dan asosiasi masyarakat tembakau telah melakukan sosialisasi sehingga PP ini tidak dipolitisasi dan menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Sebagai informasi, salah satu aturan yang dimuat dalam PP Tembakau ini adalah larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan dengan jumlah kurang dari 20 batang. Hal ini dilakukan untuk mempertinggi harga rokok per kemasan.

Dengan kondisi ini diharapkan konsumen akan semakin sulit menjangkau pembelian rokok. Kemasan rokok berisi 12 dan 16 batang yang banyak beredar di pasaran akan dihapus.

Peraturan ini juga menegaskan bagi produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan baik gambar maupun tulisan. Keduanya dicantumkan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen. 

Tulisan diawali kata "Peringatan" menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambarnya pun harus dicetak warna. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Produsen juga wajib mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil," katanya.

Pada samping sisi lain kemasan produk, harus terdapat pernyataan, "Tidak ada batas aman" dan "Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker," katanya.

Tak hanya itu, produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk. Tata cara pembuatan iklan rokok pun diatur dalam PP ini.

Sumber :detik.com