Senin, 29 April 2013

KASUS PERIKATAN HUKUM DAN ANALISIS

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Unsur-unsur perikatan
  1. Hubungan hukum (legal relationship)
  2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
  3. Harta kekayaan (patrimonial)
  4. Prestasi (performance)
Pihak-pihak (subjek perikatan)
  1. Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
  2. Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Syarat-syarat prestasi :
  1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
  2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
  3. Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Sifat Hukum Perikatan
  1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
  2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
  3. Obligatoir, dalam hal ini  sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
Berikut ini merupakan contoh kasus dari hukum perikatan prestasi
Pada permulaan PT Depok Town Square (PT DTS) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Depok Town Square adalah Pripto, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Pripto memanfaatkan ruangan seluas 888,60 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola DTS mengajak Pripto membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Pripto bersedia membayar semua kewajibannya pada PT DTS, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT DTS dengan Pripto dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Pripto ternyata tidak pernah dipenuhi, Pripto menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola DTS tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak DTS telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Pripto akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola DTS berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Pripto seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT DTS.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Pripto tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola DTS, yang mengajak Pripto meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola DTS menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis :
Pt.SDP dan pedagang yang bernama Pripto merupakan pihak yang terlibat dalam hukum perikatan prestasi , PT DTS adalah pihak debitur dimana  pihak pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban) dan pedagang yang bernama Pripto adalah kreditur dimana Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang, PT. DTS dan pedagang yang bernama Pripto melakukan perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan tersebut. dimana ruangan tersebut seluas 888,60 M2 yang digunakan untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.pada perjanjian dua belah pihak tersebut Pripto bersedia membayar semua kewajibannya pada PT DTS, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran setelah semua berjalan perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pripto dan Kewajibannya pun tidak pernah dipenuhi, Pripto menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola DTS tidak pernah dipedulikannya sehingga pihak pt.sdp melakukan proses hukum di pengadilan negeri Surabaya yang akhirnya Pihak pengelola DTS menutup COMBI Furniture secara paksa.


Sumber :  http://silmi-sabila.blogspot.com/2013/04/analisis-contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Jumat, 11 Januari 2013

Pemerintah Yakin PP Tembakau Tak akan 'Membunuh' Industri Rokok

Jakarta - Pemerintah memastikan berlakuknya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang baru disahkan pada akhir Desember lalu, tidak akan mematikan industri rokok dan merugikan petani rokok.

Demikian disampaikan Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

"Kalau dibilang PP ini mematikan industri dan petani tembakau itu tidak benar karena tidak ada larangan menanam tembakau, larangan untuk mempromosikan, mengiklankan rokok, menjual rokok, dan sebagainya," ujar Agung.

Dengan demikian, lanjut Agung, petani tembakau tidak perlu resah karena aturan yang dibuat tidak akan merugikan pihak petani maupun masyarakat lainnya.

"Petani tembakau tidak perlu resah, karena pemerintah tetap memerhatikan nasib petani tembakau kita, kita tidak akan buat aturan untuk menyelematkan satu pihak tapi merugikan pihak lain," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Agung, diharapkan peraturan ini tidak dipolitisasi. "Pemerintah dan asosiasi masyarakat tembakau telah melakukan sosialisasi sehingga PP ini tidak dipolitisasi dan menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Sebagai informasi, salah satu aturan yang dimuat dalam PP Tembakau ini adalah larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan dengan jumlah kurang dari 20 batang. Hal ini dilakukan untuk mempertinggi harga rokok per kemasan.

Dengan kondisi ini diharapkan konsumen akan semakin sulit menjangkau pembelian rokok. Kemasan rokok berisi 12 dan 16 batang yang banyak beredar di pasaran akan dihapus.

Peraturan ini juga menegaskan bagi produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan baik gambar maupun tulisan. Keduanya dicantumkan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen. 

Tulisan diawali kata "Peringatan" menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambarnya pun harus dicetak warna. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Produsen juga wajib mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil," katanya.

Pada samping sisi lain kemasan produk, harus terdapat pernyataan, "Tidak ada batas aman" dan "Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker," katanya.

Tak hanya itu, produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk. Tata cara pembuatan iklan rokok pun diatur dalam PP ini.

Sumber :detik.com

Emas Batangan Antam Laris, Pecahan 10 Hingga 100 Gram Paling Diminati

Jakarta - PT Antam Tbk mengklaim rata-rata penjualan emas batangan setiap hari terus meningkat. Bahkan penjualan emas Antam per hari tahun lalu melebihi target yaitu 104%.

"Cukup banyak (rata-rata penjualan tiap hari) dan terus mengalami peningkatan. Tahun lalu kami menjual melebihi target sekitar 104%," ungkap Corporate Secretary PT Antam Tbk Resna Handayani kepada detikFinance, Jumat (11/01/2013).

Resna mengatakan fluktuasi naik turunnya harga emas dalam negeri selalu mengikuti pergerakan harga emas di pasaran dunia. Namun untuk pecahan emas Antam yang laku diburu oleh pembeli, Resna menjawab setidaknya ada 3 pecahan yang paling laku.

"Paling banyak pecahan 10, 25 dan 100 gram," katanya.

Ia juga mengatakan setidaknya untuk melakukan transaksi emas di Antam Pulogadung Jakarta Timur, para calon pembeli diharapkan untuk datang pukul 7 pagi. Seperti diketauhi bahwa Antam hanya membatasi nomor antrean hanya 150 orang per hari.

"Antrean pengambilan nomor sudah terlihat semenjak pagi hari pukul 07:00," jelas Resna.


sumber : detik.com

Emas Batangan Antam Laris, Pecahan 10 Hingga 100 Gram Paling Diminati

Jakarta - PT Antam Tbk mengklaim rata-rata penjualan emas batangan setiap hari terus meningkat. Bahkan penjualan emas Antam per hari tahun lalu melebihi target yaitu 104%.

"Cukup banyak (rata-rata penjualan tiap hari) dan terus mengalami peningkatan. Tahun lalu kami menjual melebihi target sekitar 104%," ungkap Corporate Secretary PT Antam Tbk Resna Handayani kepada detikFinance, Jumat (11/01/2013).

Resna mengatakan fluktuasi naik turunnya harga emas dalam negeri selalu mengikuti pergerakan harga emas di pasaran dunia. Namun untuk pecahan emas Antam yang laku diburu oleh pembeli, Resna menjawab setidaknya ada 3 pecahan yang paling laku.

"Paling banyak pecahan 10, 25 dan 100 gram," katanya.

Ia juga mengatakan setidaknya untuk melakukan transaksi emas di Antam Pulogadung Jakarta Timur, para calon pembeli diharapkan untuk datang pukul 7 pagi. Seperti diketauhi bahwa Antam hanya membatasi nomor antrean hanya 150 orang per hari.

"Antrean pengambilan nomor sudah terlihat semenjak pagi hari pukul 07:00," jelas Resna.


sumber : detik.com

Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Koperasi BAB 12


Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral atau berlawanan. Di Barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
·       Program pembangunan secara sektoral
·       Lembaga-lembaga pemerintah
·       Perusahaan baik milik negara maupun swasta.
SUMBER :

Ekonomi Koperasi BAB 11



  1. Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
 
~        Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
 
~        Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
 
~        Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
 
~        Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
 
~        Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
 
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
 
~        Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
 
~        Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
 
~        Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
 
~        Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
 
~        Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

3.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
 
Ciri-ciri pasar monopsomi
 
~        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
 
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
 
~        Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
 
~        Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
 
~        Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

SUMBER :
 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/peranan-koperasi

Ekonomi Koperasi BAB 10



 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1.     Efisiensi Perusahaan Koperasi

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut Efisien.

      Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

1.      MEL (Manfaat Ekonomi Langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

·         Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

            TME = MEL + MELT
            MEN = (MEL + MELT) - BA

·         Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa

2.      METL (Manfaat Ekonomi Tidak Langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


2.     Efektivitas Koperasi

      Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):

EvK = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
Jika EvK  > 1, berarti Efektif


3.  Produktivitas Koperasi

      Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > 1) di sebut produktif.

      Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = (SHUk / Modal koperasi) x 100%

·         Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

PPK = (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%

·         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


4.  Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
                  
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.

Secara umum laporan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) Perhitungan Hasil Usaha (Income Statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) Catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.


Sumber