Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Koperasi BAB 6


Pola Manajemen Koperasi

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
* Pengertian Manajemen

1. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

* pengertian koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS

* Pengertian Manajemen Koperasi


Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

· Anggaran dasar

· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

B. RAPAT ANGGOTA


•Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. 
•Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
•Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. 
•Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: 
1) Anggaran dasar 
2) Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi 
3) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas 
4) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
5) Pembagian SHU 
6) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. PENGURUS

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :

· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungnya organisasi
· Simbol

D. PENGAWAS

Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas :
· Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin
· Harus berani mengemukakan pendapat
· Rajin bekerja, semangat dan lincah.
E. MANAJER

Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran.
Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).


·         Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
·         Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
·         Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).

Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.

Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang keduaadalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.

Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga merupakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.

Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
§ Perilaku terhadap organisasi
§ Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya

F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)

2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Ekonomi Koperasi BAB 5


1. PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1.    Dana Cadangan
2.    Jasa Untuk Anggota
3.    Dana Pendidikan
4.    Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1.    Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2.    Partisipasi dalam pembentukan modal 
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
·       Insentif bagi pengurus/pengawas
·       Insentif bagi karyawan, dan
·       Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.    Bagian (persentase) SHU anggota
c.     Total simpanan seluruh anggota
d.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.     Jumlah simpanan per anggota
f.      Omzet atau volume usaha per anggota
g.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
1.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.  
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.    Cadangan koperasi 40%,
2.    jasa anggota 40%,
3.    dana pengurus 5%,
4.    dana karyawan 5%,
5.    dana pendidikan 5%,
6.    dana sosial 5%, dana
7.    pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota 
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
                     
SHU Pa = Va_ x JUA+ S a_ x JMA
 -----           -----
VUK           TMS 
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Pembagian SHU


Pada akhir tahun 2005 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagai berikut:
Dana Cadangan 25,0 %
JasaUsaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0 %
Pengurus/Pengawas 7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan 5,0 %
Dana Sosial 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2005 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :

    Partisipasi anggota                                              Rp.250.000.000

    Bukan Anggota                                                   Rp.150.000.000 +  

b. harga pokok penjualan                                       Rp.400.000.000,-

c. Pendapatan                                                           Rp.367.500.000,--

                                                                                 Rp. 32.500.000,-

d. Gaji, j , biaya, penyusutan, dll. Kewajiban     Rp. 18.000.000,--

e. SHU sebelum pajak                                                Rp. 14.500.000,-

f. Pajak Penghasilan (PPH)                                      Rp. 2.500.000,-

g. Setelah dipotong pajak                                        Rp, 12.000.000,-





Pembagian SHU

Dana Cadangan     25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Jasa Usaha             30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-

Jasa Modal             20% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-

Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-

Karyawan              7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-

Dana Pendidikan   5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-

Dana Sosial            5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-    +
                                                       Rp.12.000.000,-
Pertanyaan
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000
Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500
Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
SUMBER : 

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha-koperasi/view

Ekonomi Koperasi BAB 4


Ekonomi Koperasi TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI 


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
  • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
  • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
  • Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  • Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
  • Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
  • SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.


Referensi: