Kasus.
SUAP SKK MIGAS:OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINISelasa, 18 Maret 2014TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK."Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum."Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.KOMENTAR:Meskipun dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum, namum persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap lembaga negara. Apalagi dalam kasus ini melibatkan BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.Jika dugaan aliran dana korupsi SKK migas yang mengalir ke oknum anggota BPK tersebut dapat dibuktikan secara hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK tersebut yaitu:
1. TANGGUNG JAWAB PROFESIOKNUM Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
2. KEPENTINGAN PUBLIKOKNUM Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik
3. OBYEKTIFITASOKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual
4. PERILAKU PROFESIONALOKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK
5. INTEGRITASOKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu
Sumber:http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini